Terpapar Bau Busuk dan Asap, Warga Weru Kidul Beri Ultimatum: Perbaiki Limbah Ayam dalam 2 Hari atau Relokasi!

CIREBON, liputan62.net– 

Napas warga di sekitar Perumahan Taman Weru Permai dan Imperium, Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, kembali tersiksa. Bau busuk dari aktivitas pemotongan unggas di kawasan Pasar Ayam Weru Kidul, ditambah asap pembakaran dan limbah yang tak terkelola, memaksa warga turun gunung.


Tak lagi sekadar mengeluh, masyarakat mendesak adanya langkah konkret. Dalam audiensi yang difasilitasi Pemerintah Desa Weru Kidul, warga memberikan batas waktu (ultimatum) dua hari kepada pengelola usaha untuk membuat pernyataan tertulis terkait langkah perbaikan. Jika gagal, warga menuntut satu hal: relokasi tempat pemotongan.


Hak atas Udara Bersih


Ketua RW 07, Yuyan, menegaskan bahwa warga tidak anti terhadap keberadaan usaha masyarakat. Namun, hak atas lingkungan yang sehat dan bebas polusi tidak bisa ditawar. 


"Pada intinya kami mengharapkan pemotongan itu tidak bau. Kami bukan mau menutup usaha orang, tetapi bagaimana kita sama-sama hidup di lingkungan yang sama. Kami berharap kebersihannya dijaga dan tidak menimbulkan bau,” ujar Yuyan, Jumat (9/10/2026).


Yuyan membeberkan sejumlah fakta di lapangan yang meresahkan. Selain bau menyengat, warga harus menghadapi tumpukan bulu unggas, sistem pembuangan air limbah yang semrawut, serta asap dari proses pembakaran. Jam operasional yang dimulai sejak pukul 04.00 hingga 12.00 WIB juga mengganggu ketenangan, terlebih saat jelang Lebaran di mana aktivitas bisa berlangsung hingga 24 jam.


Persoalan Sembilan Tahun yang Tak Kunjung Usai


Persoalan ini sebenarnya bukan barang baru. Yuyan mengungkapkan, keresahan yang sama pernah dibahas dan dijanjikan penyelesaiannya pada tahun 2017. Namun, sembilan tahun berselang, bau busuk itu seolah menjadi "teman tak diundang" yang enggan pergi.


Oleh karena itu, warga kali ini mengambil sikap tegas. Mereka menuntut kejelasan terkait perizinan usaha dan standar pengelolaan lingkungan. 


“Kalau tetap masih bau, berarti harus dipindahkan. Bukan pasar ayamnya, tetapi tempat pemotongannya,” tegas Yuyan menutup poin tuntutannya.


Pemerintah Desa: Bukan Usaha Milik Desa


Menanggapi desakan warga, Kuwu Weru Kidul, Nurwenda, mengambil peran sebagai mediator. Ia memastikan pemerintah desa akan memfasilitasi aspirasi ini dan meneruskannya kepada instansi berwenang, mengingat skala usaha di kawasan Pasar Ayam kini telah membesar dan tidak lagi sekadar melayani kebutuhan warga lokal.


Nurwenda juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait status usaha tersebut. Ia menegaskan bahwa tempat pemotongan unggas ini bukan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa.


"Tidak ada pemasukan pendapatan asli desa dari aktivitas tersebut. Tapi sebagai pelayan masyarakat, tanpa dikeluhkan pun persoalan seperti ini memang harus kami tindaklanjuti, apalagi ini menyangkut kenyamanan warga kami,” ucap Nurwenda.


Kini, bola panas berada di tangan pengelola usaha. Dalam dua hari ke depan, pembuktian komitmen untuk menjaga lingkungan akan diuji. Jika tidak ada perbaikan nyata, warga Weru Kidul siap menempuh jalur tegas demi udara bersih yang telah lama mereka nantikan.


(Sugi liputan62)

Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال