UU Pers

Undang-Undang Pers | Liputan62.net

UNDANG-UNDANG PERS

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Liputan62.net berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tujuan Undang-Undang Pers

Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pokok-Pokok Undang-Undang Pers

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
  • Pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi.
  • Pers wajib menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
  • Perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
  • Wartawan Indonesia wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
  • Penyelesaian sengketa pers diutamakan melalui mekanisme Dewan Pers.

Hak Jawab

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi

Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.

Perlindungan Wartawan

Dalam menjalankan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum."

نموذج الاتصال