Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik | Liputan62.net

KODE ETIK JURNALISTIK

Pedoman Wartawan Indonesia dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Liputan62.net berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, maupun latar belakang lainnya.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada publik.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

"Pers yang merdeka adalah pers yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika, akurasi, independensi, dan kepentingan publik."

نموذج الاتصال