PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Pedoman Resmi Dewan Pers
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan melalui media berbasis internet (media siber), termasuk berita, foto, video, infografis, dan konten jurnalistik lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Media wajib mengedepankan keberimbangan informasi.
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dengan syarat tetap memenuhi kepentingan publik dan segera diperbarui setelah verifikasi diperoleh.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Komentar pembaca menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
- Media berhak menghapus komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, SARA, pornografi, kekerasan, spam, maupun pelanggaran hukum.
- Pengguna wajib menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Media wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
- Kesalahan pemberitaan harus segera diperbaiki.
- Perubahan substansi berita disertai keterangan bahwa berita telah diperbarui.
5. Pencabutan Berita
Berita hanya dapat dicabut berdasarkan pertimbangan Kode Etik Jurnalistik, peraturan perundang-undangan, atau keputusan Dewan Pers. Alasan pencabutan dicantumkan secara terbuka kepada pembaca.
6. Iklan dan Konten Bersponsor
Konten yang merupakan iklan, advertorial, sponsor, atau kerja sama komersial harus diberi penanda yang jelas agar dapat dibedakan dari karya jurnalistik.
7. Perlindungan Narasumber
Media menghormati hak narasumber, menjaga kerahasiaan identitas sesuai ketentuan hukum, serta melindungi narasumber yang meminta anonimitas demi keselamatan atau kepentingan publik.
8. Komitmen Liputan62.net
Liputan62.net berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber guna menghadirkan informasi yang akurat, independen, dan dapat dipercaya.