21 September 2026 – Aktivitas penambangan dan pengolahan batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, terus menuai kontroversi. Dua desa yang menjadi episentrum masalah, yaitu Desa Girinata dan Desa Bobos, kini berada dalam tekanan berat akibat maraknya operasi tanpa izin dan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Warga setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Camat Dukupuntang, Adang Suryana, S.Sos., untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelamatkan ekosistem desa dari kerusakan permanen.
Operasi Liar di Girinata dan Bobos: Menambang Tanpa Izin, Mencemar Tanpa Kendali
Berdasarkan pengamatan lapangan, puluhan unit pengolahan batu alam di wilayah Desa Girinata dan Desa Bobos beroperasi secara "liar". Para pelaku usaha mengakui bahwa mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
"Ya memang semuanya enggak ada izinnya. Karena tidak ada izinnya, pihak pemerintah setempat juga jadi acuh tak acuh," ungkap seorang pelaku usaha lokal di Desa Bobos. Ketiadaan payung hukum ini membuat aktivitas pencemaran terjadi secara masif tanpa adanya sanksi yang jelas, terutama di area perbatasan antara Desa Girinata dan Bobos yang padat dengan industri rumahan.
Tragedi Sungai "Susu Butek": Dampak Ketiadaan IPAL
Dampak paling nyata dirasakan oleh warga melalui perubahan kualitas air. Tanpa adanya IPAL, limbah lumpur halus (slurry) dari sisa pemotongan batu langsung dibuang ke saluran irigasi dan sungai yang melintasi kedua desa tersebut.
"Dulu airnya jernih, sekarang warnanya seperti susu butek. Bahaya kalau masuk ke tubuh," keluh seorang warga Desa Girinata. Lumpur tersebut tidak hanya mencemari air minum, tetapi juga mematikan produktivitas lahan pertanian warga Bobos karena tanah menjadi padat dan kehilangan unsur hara. Kondisi ini diperparah oleh tumpukan limbah batu alam yang semakin menggunung di bantaran sungai.
Tantangan bagi Camat Adang Suryana, S.Sos.Sebagai pejabat yang bertanggung jawab langsung atas wilayah Kecamatan Dukupuntang, Adang Suryana, S.Sos. menghadapi dilema besar. Di satu sisi, sektor batu alam adalah penyerap tenaga kerja utama bagi warga Girinata dan Bobos yang terdampak minimnya lapangan kerja formal. Di sisi lain, dampak lingkungannya sudah sangat mengkhawatirkan dan memicu konflik sosial antarwarga.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan konkret dari kantor kecamatan maupun Pemkab Cirebon berupa penyediaan IPAL komunal atau penertiban total di kedua desa tersebut. Warga menilai koordinasi antara Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih sebatas formalitas tanpa tindak lanjut fisik di lapangan. "Dari zaman dulu sampai sekarang, nihil gerakan penertiban di Girinata maupun Bobos," tegas tokoh masyarakat setempat.
Desakan Warga: Solusi Nyata, Bukan Sekadar Diam
Masyarakat Desa Girinata dan Desa Bobos menuntut adanya intervensi serius dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Mereka mengusulkan dua langkah strategis:
1. Moratorium dan Penataan: Memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha di kedua desa untuk mengurus izin dan membangun sistem pengolahan limbah sederhana.
2. Fasilitasi Infrastruktur: Membangun IPAL komunal milik desa yang dapat digunakan bersama oleh warga Girinata dan Bobos agar biaya pengelolaan limbah tidak membebani pengusaha kecil.
"Seharusnya secepatnya masalah ini ditangani. Jangan sampai nanti dampaknya baru terasa ketika sawah-sawah kami di Girinata dan Bobos sudah mati total," pinta warga kepada Camat Adang Suryana dan jajaran Pemkab Cirebon.
Hingga berita ini diturunkan, aliran limbah keruh masih terus mengalir di Desa Girinata dan Desa Bobos, menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi rakyat dengan kelestarian lingkungan di Kecamatan Dukupuntang.
Sugi liputan 62
.


