KPK OTT BNPB: 14 Orang Diamankan, Dana Kebencanaan Diduga Dikorupsi

JAKARTA, liputan62.net – 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dari 14 orang yang diamankan, terdapat Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta. KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT di lingkungan BNPB diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.

KPK belum mengungkap secara rinci jenis pengadaan maupun bencana tertentu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.

KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Selain mengamankan 14 orang, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

Jumlah serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara masih dalam proses penghitungan dan pendalaman oleh penyidik KPK.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.

KPK Masih Tentukan Status Hukum

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT BNPB. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Dengan demikian, seluruh pihak yang diamankan masih perlu ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah proses pendalaman selesai.

Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال