Blora- Liputanberita 62. net-
Bupati Blora Dr. H.
Arief Rohman, mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora untuk memperkuat fungsi pengawasan pembangunan sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora yang digelar di Graha Larasati Blora, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan pemahaman hukum, koordinasi, serta sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD dalam mendukung pembangunan desa.“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blora dan seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Program ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.
Menurutnya, BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan warga.
“Kita harapkan bahwasannya keberadaan BPD di desa ini akan mengawasi pembangunan yang ada di desa, bersinergi dengan pemerintah desa, dengan kepala desa, dengan perangkat desa, ini bisa berjalan dengan baik dan sinergi untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” katanya.
Bupati menegaskan, BPD merupakan mitra pemerintah desa. Masing-masing memiliki tugas dan fungsi berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, BPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
“BPD tentunya perlu memahami aturan bagaimana memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam perencanaan dan perlaksanaan pembangunan yang ada di desa,” tegasnya.
Bupati Arief Rohman juga mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa yang selama ini dilakukan Kejaksaan Negeri Blora melalui kegiatan pendampingan dan kunjungan ke desa-desa.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar pemerintah desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa hingga BPD, memiliki pemahaman yang memadai dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui program tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan atau membutuhkan penjelasan mengenai ketentuan hukum dalam menjalankan program pembangunan.
“Kami minta untuk didampingi tentunya dari pihak desa, baik dari kepala desa, perangkat desa maupun BPD untuk bisa berkonsultasi, memahami aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
Dengan demikian, potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan adanya agenda penting pada 2027, yakni pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 242 desa di Kabupaten Blora.
Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas desa serta mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan agar berlangsung sesuai ketentuan, aman, dan demokratis.
“Kami berharap BPD dapat menjalankan peranannya dengan baik, bagaimana jikut menjaga proses ini dari persoalan-persoalan, ini nanti agar bisa berjalan dengan baik, aman, demokratis dan kondusif,” ungkapnya.




