CIREBON, 15 September 2024, liputan62.net –
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau beras bersubsidi dari pemerintah seharusnya menjadi harapan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, suasana berbeda terasa di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Alih-alih merasa terbantu, sejumlah warga justru mengeluhkan adanya permintaan uang tunai saat proses pencairan bantuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setiap Kepala Keluarga (KK) berhak menerima jatah beras sebesar 30 kilogram. Namun, sebelum beras tersebut dapat diambil, warga diminta untuk menyerahkan sejumlah uang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000. Uang tersebut allegedly (diduga) dikaitkan dengan proses pencetakan atau aktivasi barcode melalui sistem Puskesmas Sosial (Pukesos).
Kesaksian Warga: Bayar atau Tidak Dapat?
Salah satu warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan inisial S, memberikan kesaksiannya kepada liputan 62.Ibu S mengaku bingung dengan mekanisme pembayaran tersebut.
"Kami dapat jatah 30 kg per KK, itu sudah jelas. Tapi anehnya, ada pungutan uang sebesar Rp10.000 sampai Rp15.000. Katanya ini biaya untuk barcode dari Pukesos," ungkap Ibu S.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: Apakah uang tersebut merupakan bentuk sukarela sebagai tanda terima kasih, ataukah ada unsur pemaksaan terselubung?
Tanda Terima Kasih atau Pungutan Liar?
Kasus ini memicu spekulasi liar di kalangan warga Kelurahan Babakan. Ada tiga kemungkinan yang sedang beredar:
1. Sumbangan Sukarela: Masyarakat secara ikhlas memberikan uang sebagai apresiasi kepada petugas.
2. Instruksi Terselubung: Adanya instruksi tidak tertulis dari pihak tertentu yang mewajibkan pembayaran demi kelancaran administrasi.
3. Oknum Nakal: Adanya oknum tertentu yang memanfaatkan momen pembagian bantuan untuk mencari keuntungan pribadi (pungli).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Babakan maupun Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mengenai legalitas pungutan tersebut. Apakah ini sekadar "hiasan" birokrasi yang merugikan rakyat kecil, atau benar-benar praktik pungutan liar yang perlu ditindak tegas?
Masyarakat berharap adanya transparansi penuh dalam distribusi bantuan negara. Jika memang ada biaya administrasi, seharusnya hal tersebut diatur secara resmi dan transparan, bukan melalui pungutan tunai yang ambigu di tengah jalan.
Sugi liputan 62


