Demo 27 Agustus 2026 di Gedung DPR Jadi Sorotan, Massa Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset

 


Jakarta, Liputan62.net – Rencana aksi demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, menjadi perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat dan elemen massa dikabarkan akan menyampaikan aspirasi dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.


Salah satu kelompok yang menyerukan aksi tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa AMPB berencana mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi, termasuk mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.


Selain isu RUU Perampasan Aset, tuntutan mengenai pemberantasan korupsi dan penegakan hukum juga menjadi bagian dari perhatian dalam rencana aksi tersebut. Informasi mengenai demonstrasi 27 Agustus 2026 kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai kanal komunikasi publik.


Demo 27 Agustus 2026 Digelar di Gedung DPR

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah kelompok telah menyatakan rencana kehadirannya di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Beberapa elemen disebut memiliki agenda dan tuntutan masing-masing dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.


Seruan aksi juga muncul dari sejumlah kelompok mahasiswa. Salah satunya Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang mencantumkan agenda aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus.


Muncul Beragam Respons

Rencana demo 27 Agustus 2026 turut mendapatkan berbagai respons. Sejumlah kelompok menyatakan tidak akan mengikuti aksi tersebut dengan alasan menjaga ketertiban umum dan persatuan nasional.


Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), misalnya, sebelumnya menyatakan menolak rencana aksi yang dikaitkan dengan AMPB. Sikap tersebut disampaikan dengan alasan menjaga ketertiban umum serta mendorong agar aspirasi masyarakat disampaikan melalui cara-cara konstitusional dan damai.


Di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terprovokasi

Menjelang 27 Agustus, berbagai informasi mengenai rencana demonstrasi beredar luas di media sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menerima informasi dan tidak mudah mempercayai konten yang belum terverifikasi.


Situasi di sekitar lokasi aksi juga diharapkan tetap kondusif. Para peserta aksi maupun masyarakat umum diharapkan menghormati hak pengguna jalan, fasilitas publik, serta petugas yang melakukan pengamanan.


Demo 27 Agustus 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu agenda aksi massa yang mendapat perhatian publik, khususnya karena membawa isu pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset.


(RedTim)


Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال