Kori-NTT, liputan62.net-
Dugaan pemalakan terhadap pengguna jalan di tanjakan Bondo Kahele, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RRD (38) diamankan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya bersama personel Polsek Kodi Utara, Sabtu (10/10/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah anggota Polri berinisial DDB (40) mengadukan dugaan pemalakan yang dialaminya ketika melintasi ruas Jalan Lintas Kodi–Wewewa sekitar pukul 10.19 WITA.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diterima media, terduga pelaku diduga meminta uang Rp20.000 dengan alasan membantu meratakan jalan berlubang. Permintaan itu disebut tetap dipertahankan meskipun korban menawarkan sebatang rokok karena mengaku tidak memiliki uang.
Persoalan ini menjadi sorotan karena laporan kepolisian juga menyebut RRD diduga telah berulang kali melakukan tindakan serupa. Bahkan, Polsek Kodi Utara dilaporkan pernah mengamankan dan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan pada September 2025.
Jika informasi mengenai pengulangan tersebut terkonfirmasi, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan sebelumnya dan langkah pencegahan agar pengguna jalan tidak terus menghadapi dugaan praktik pungutan yang meresahkan.
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan kepolisian, DDB saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios dari Kodi menuju Waikabubak.
Ketika melintasi tanjakan Bondo Kahele, korban melihat dua dump truck pengangkut pasir berhenti di depannya. RRD disebut berada di dekat salah satu sopir kendaraan tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, kedua kendaraan meninggalkan lokasi. Saat korban memajukan mobilnya, RRD diduga menghentikan laju kendaraan sambil meminta uang Rp20.000.
Korban mempertanyakan alasan permintaan tersebut. Menurut laporan, RRD menjawab bahwa uang itu diminta karena dirinya membantu meratakan jalan yang berlubang.
Korban kemudian turun dari kendaraan dan menawarkan sebatang rokok sembari menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Namun, tawaran tersebut ditolak karena RRD disebut tetap meminta uang.
Ketika korban menyatakan dirinya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Kodi, RRD dilaporkan meminta maaf dan mempersilakan korban melanjutkan perjalanan.
Setelah kejadian itu, DDB meninggalkan lokasi bersama istrinya, berinisial MK (35). Korban kemudian menyampaikan pengaduan kepada pimpinan melalui grup WhatsApp personel Polres Sumba Barat Daya.
Seluruh kronologi tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan bukti pendukung untuk memastikan secara objektif apa yang terjadi di lokasi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., memerintahkan tim URC bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama personel Polsek Kodi Utara.
Petugas melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi sebelum mengamankan RRD di lokasi. Selanjutnya, RRD dibawa ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Artinya, pengamanan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa RRD bersalah. Penentuan status hukum harus mengikuti prosedur yang berlaku dan didukung alat bukti yang sah
Catatan yang disampaikan kepolisian menyebut RRD sebelumnya telah dua kali diamankan oleh Polsek Kodi Utara terkait dugaan tindakan serupa.
Salah satu penanganan yang disebut dalam laporan berlangsung pada 21 September 2025. Saat itu, polisi dilaporkan membuat video klarifikasi dan memberikan pembinaan selama 1 x 24 jam di ruang tahanan Polsek Kodi Utara.
Laporan tersebut juga menyebut adanya sejumlah pengaduan masyarakat dari pengguna jalan yang mengaku menjadi korban dugaan pemalakan.
Namun, jumlah pasti pengaduan, waktu setiap kejadian, serta hasil penanganan sebelumnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar informasi mengenai dugaan pengulangan perbuatan tidak hanya bertumpu pada catatan umum.
Apabila pengulangan itu terbukti berdasarkan hasil verifikasi, evaluasi terhadap pendekatan penanganan sebelumnya menjadi penting. Pembinaan semata perlu dinilai efektivitasnya apabila tidak mampu mencegah dugaan perbuatan serupa terulang.
Meski demikian, riwayat pengamanan atau pembinaan bukan bukti otomatis bahwa seseorang bersalah dalam perkara yang sedang ditangani. Setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa secara terpisah berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, motif permintaan uang tersebut masih didalami penyidik atau penyidik pembantu Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
Kepolisian merencanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait melalui Berita Acara Wawancara (BAW), disertai pencarian barang bukti dan pengumpulan keterangan untuk memperjelas kronologi.
Dua saksi yang disebut dalam laporan adalah DL (40), anggota Polri, dan MK (35), istri korban.
Keterangan keduanya penting untuk menguji kronologi kejadian, termasuk dugaan permintaan uang, alasan yang disampaikan terduga pelaku, serta situasi saat korban menghentikan kendaraannya.
Penyidik juga perlu memastikan apakah terdapat saksi lain di sekitar lokasi, termasuk pengemudi dua dump truck yang disebut berada di tempat kejadian sebelum peristiwa berlangsung.
Keberadaan saksi tambahan tersebut berpotensi membantu penyidik menguji keterangan para pihak secara berimbang.
Sampai saat ini, informasi yang diterima media belum menjelaskan pasal pidana yang secara resmi diterapkan maupun status hukum terbaru RRD. Karena itu, kesimpulan mengenai tindak pidana yang mungkin terjadi harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Di luar proses hukum terhadap terduga pelaku, peristiwa ini menyoroti persoalan pungutan kepada pengguna jalan dengan alasan memperbaiki infrastruktur yang rusak.
Partisipasi masyarakat dalam memperbaiki jalan secara sukarela merupakan hal yang berbeda dari tindakan meminta uang secara memaksa. Seseorang tidak otomatis memiliki kewenangan memungut uang dari pengguna jalan hanya karena mengaku membantu meratakan jalan berlubang.
Karena itu, pemerintah desa dan instansi terkait perlu memastikan apakah benar terdapat kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di tanjakan Bondo Kahele, siapa yang menginisiasi kegiatan tersebut, serta apakah ada mekanisme pengumpulan sumbangan yang jelas dan bersifat sukarela.
Klarifikasi ini penting untuk mencegah alasan perbaikan jalan digunakan sebagai pembenaran bagi pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan.
Dalam laporan kepolisian, personel juga disebut telah memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi agar tidak melakukan pemalakan terhadap pengguna jalan.
Langkah tersebut perlu diikuti pengawasan dan penanganan pengaduan yang konsisten, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional.
Penanganan dugaan pemalakan di Bondo Kahele tidak cukup hanya diukur dari kecepatan aparat mengamankan terduga pelaku. Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, hasil pemeriksaan, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang sah, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.
Media akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan saksi, status hukum terduga pelaku, dan klarifikasi mengenai dugaan pengulangan perbuatan yang sebelumnya disebut telah ditangani oleh Polsek Kodi Utara.



