Jajaran kepolisian menangkap tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M (28), PTC (22), dan MAH (25). Mereka diamankan polisi setelah diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap korban sekaligus merampas telepon seluler.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 03.17 WIB.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing dalam
perkara tersebut.
Polisi Dalami Kasus Curas
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Selain mendalami dugaan pencurian dengan kekerasan, polisi juga menangani dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti serta memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Warga Diminta Waspada Kejahatan Jalanan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang minim penerangan atau relatif sepi.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum para terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sumber : raimas86.net


