CIREBON, liputan62.net-
21 September 2026 – Persoalan limbah industri batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, memasuki fase krusial. Di tengah konflik antara kebutuhan ekonomi warga dan kelestarian lingkungan, muncul sosok sentral yang mencoba menjembatani kepentingan tersebut, yaitu Bapak Haji Yadi (atau Ucok), Ketua Paguyuban Pengusaha Batu Alam Desa Punduan. Namun, upaya swadaya ini berbenturan dengan realitas pelanggaran infrastruktur publik, khususnya penggunaan saluran irigasi milik Pekerjaan Umum (PU) Pengairan oleh warga Desa Girinata dan Bobos.
Peran Sentral Paguyuban: Haji Yadi dan Dana "Pantungan"
Sebagai ketua pengimpun atau paguyuban pengusaha batu alam di Desa Punduan, Haji Yadi (Ucok) memegang peranan vital dalam mengorganisir pengelolaan limbah secara mandiri. Ia mengakui bahwa hingga saat ini, dana untuk perawatan tiga empang penampungan utama berasal dari iuran atau "pantungan" antar-pengusaha, bukan dari anggaran pemerintah.
"Kami pungut sendiri. Ini bentuk tanggung jawab kami sebelum pemerintah turun tangan," ungkap Haji Yadi. Namun, ia juga menyadari keterbatasan sistem ini. Dengan hanya mengandalkan tiga empang berkedalaman rata-rata 2 meter dan luas yang bervariasi (10x20m dan 10x10m), kapasitas tampung sering kali tidak memadai terhadap volume limbah harian.
Modifikasi Ilegal Saluran Irigasi: Dari 1 Meter Turun 80 Cm
Di sisi lain, warga Desa Girinata dan Bobos terpaksa melakukan rekayasa fisik terhadap aset negara karena desakan mendesak menampung limbah. Tanpa izin resmi, mereka membangun bendungan darurat dari tumpukan tanah dan batu di tepi saluran irigasi PU Pengairan.
"Ini satu meter, ke sananya turun delapan puluh," jelas seorang tokoh masyarakat, menggambarkan perbedaan elevasi untuk menahan laju lumpur. Struktur seadanya ini rentan longsor dan dianggap sebagai pembajakan fungsi saluran umum. "Ke Solokan (saluran) ini dulu ya... Ini kan yang umum, PU Pengairan, kan?" tanya warga dengan nada prihatin, menyadari bahwa nadi pertanian kini berubah menjadi "tong sampah" industri.
Sistem "Pralon Bersusun": Solusi Sederhana yang Rentan Gagal
Untuk mengatur aliran keluaran dari empang, warga menerapkan sistem teknis sederhana berupa lima buah pipa pralon yang disusun vertikal. Prinsipnya adalah overflow: ketika air mencapai level tertentu, ia akan mengalir otomatis ke tahap berikutnya.
"Nih, Pak, pralon yang lima itu, yang bersusun gitu. Jadi ketika ini penuh, air paling atas ngalir ke sana," jelasnya. Meski inovatif secara lokal, sistem ini menimbulkan kecemasan warga akan kegagalan saat debit limbah melonjak atau terjadi penyumbatan lumpur. "Jangan-jangan terlupa gini, kalau gini kan semuanya masuk," khawatiran mereka akan luapan massal ke pemukiman tetap menghantui.
Intervensi Polresta Cirebon: Kapolsek AKP Wawan Hermawan Tegaskan Standarisasi
Menyikapi kompleksitas masalah ini, Polsek Dukupuntang di bawah pimpinan AKP Wawan Hermawan, S.H. mengambil langkah proaktif yang menjadi kebanggaan Polres Cirebon. Tidak hanya menunggu laporan, Kapolsek bersama Kanit dan anggotanya melakukan sidak ke berbagai lokasi, termasuk meninjau IPAL di Desa Warugede (Kec. Depok) sebagai pembanding standar.
AKP Wawan Hermawan memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengusaha, termasuk yang tergabung dalam paguyuban Haji Yadi:
1. Standarisasi IPAL: IPAL yang dibangun dari dana swadaya harus memenuhi baku mutu lingkungan, bukan sekadar kolam galian.
2. Larangan Buang ke Sungai/Irigasi: Menegaskan kembali bahwa saluran PU Pengairan dan sungai umum dilarang keras dijadikan tempat pembuangan akhir limbah tanpa pengolahan maksimal.
3. Pendampingan Teknis: Polisi hadir sebagai mitra untuk memastikan perbaikan infrastruktur berjalan sesuai aturan, menghindari tindakan represif yang mematikan ekonomi warga.
"Kami ingin standarisasi yang jelas. Lingkungan adalah hak bersama, dan polisi hadir untuk mengawal itu," tegas AKP Wawan Hermawan.
Desakan Kepada Camat Adang Suryana, S.Sos.: Percepatan Regulasi
Warga dan pelaku usaha kini menatap harapan pada Camat Dukupuntang, Adang Suryana, S.Sos. Mereka mendesak percepatan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) atau Surat Edaran Kecamatan yang melegalkan keberadaan IPAL komunal di tanah desa, sekaligus mewajibkan setiap unit usaha memiliki bak pengendapan mini (one factory one filter).
"Tanah desa buat putusan Perdes lagi diproses. Kami butuh payung hukum agar tidak dikomplain lagi," pinta perwakilan warga. Sinergi antara paguyuban Haji Yadi, pengawasan Polsek, dan regulasi Camat diharapkan menjadi kunci penyelesaian krisis ini.
Kesimpulan: Menuju Dukupuntang Hijau
Krisis limbah batu alam di Dukupuntang adalah cerminan dari transisi menuju tata kelola industri yang lebih bertanggung jawab. Dengan kepemimpinan Haji Yadi dalam menghimpun dana swadaya, ketegasan AKP Wawan Hermawan dalam penegakan standar, serta dorongan regulasi dari Camat Adang Suryana, warga Desa Girinata, Bobos, dan Punduan optimis dapat mengubah limbah dari sumber bencana menjadi berkah yang terkelola, tanpa lagi mencuri hak air petani melalui saluran irigasi umum.
Sugi liputan 62


