Kasus Tambang Emas Ilegal Merangin: Aparat Dituntut Tindak Tegas Aktivitas PETI

MERANGIN, liputan62

Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali diuji. Di tengah gencarnya aparat penegak hukum menyatakan perang terhadap aktivitas tambang ilegal, dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat justru kembali mencuat di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai.rabu (9 September 2026)


Informasi yang dihimpun media ini dari lapangan menyebutkan adanya satu unit excavator merek Hitachi yang diduga tengah beroperasi untuk aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut.


Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah munculnya nama Cuncun, warga Rantau Panjang, yang oleh salah seorang warga disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan alat berat tersebut.


“Ya Bang, itu alat berat yang bekerja. Setahu kami itu milik Cuncun,” ujar seorang warga kepada media ini.


Pernyataan tersebut tentu masih sebatas keterangan warga dan perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Namun pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa pemilik excavator.


Jika benar aktivitas tersebut merupakan PETI, mengapa alat berat bisa beroperasi begitu leluasa?


Excavator bukanlah alat yang dapat berpindah dan bekerja secara diam-diam. Mobilisasi alat berat, lokasi pengerukan, aktivitas pekerja, hingga operasional tambang semestinya dapat terpantau.


Lantas, apakah pengawasan aparat memang tidak mengetahui keberadaan aktivitas tersebut?


Ataukah ada persoalan lain yang selama ini belum terungkap?


Nama Cuncun sendiri disebut-sebut oleh masyarakat dalam kaitannya dengan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di wilayah Merangin.


Kini, namanya kembali mencuat seiring adanya dugaan aktivitas excavator di Desa Pulau Baru.


Jika berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut benar, maka publik tentu berhak mempertanyakan seberapa kuat posisi Cuncun hingga aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.


Tetapi sekali lagi, semua tudingan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.


Justru di sinilah aparat penegak hukum ditantang.


Apakah polisi berani turun langsung ke Pulau Baru?


Apakah excavator tersebut akan diperiksa legalitasnya?


Apakah pemilik dan operatornya akan dimintai keterangan?


Dan jika terbukti merupakan aktivitas PETI, apakah polisi berani melakukan penindakan tanpa pandang bulu?


Jangan Sampai Hanya Berani Menindak yang Lemah


Pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terus menyerukan pemberantasan PETI. Namun masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan.


Sebab pemberantasan PETI akan kehilangan maknanya apabila hanya keras terhadap penambang kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki modal, alat berat, jaringan, atau pengaruh.


Jangan sampai hukum hanya gagah di hadapan mereka yang tidak memiliki kekuatan.


Polres Merangin, Polsek Bangko, Polda Jambi, bahkan institusi penegak hukum di tingkat pusat tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemberantasan PETI dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.


Maka, kasus dugaan aktivitas PETI di Pulau Baru ini seharusnya menjadi momentum pembuktian.


Jangan sampai aparat sibuk mencari “semut” di berbagai tempat, sementara “gajah” yang menggunakan excavator justru berada di depan mata.


Jangan gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, sementara semut di seberang lautan justru tampak jelas.


Sebab di negara hukum, tidak boleh ada nama besar, koneksi, uang, ataupun pengaruh yang membuat seseorang berada di atas hukum.


Hukum harus berlaku sama—kepada penambang kecil maupun kepada siapa pun yang berada di balik aktivitas tambang menggunakan alat berat.


Media ini akan terus menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Baru dan meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan secara terbuka.


Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan. Jika terbukti melanggar tindak. Publik sedang menunggu keberanian aparat.


sumber : ungkapfakta.info

Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال