RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Demo 27 Agustus, DPR Targetkan Disahkan 15 Desember 2026



Jakarta, Liputan62.net — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik dan viral hari ini, Kamis (27/8/2026). Isu tersebut menguat seiring aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, yang salah satu tuntutan utamanya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.


Dalam perkembangan terbaru, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat DPR menerima aspirasi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).


Pada Kamis pagi, Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 juga memasukkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dalam agenda rapat. Namun, agenda tersebut merupakan penyampaian laporan perkembangan, bukan pengesahan RUU menjadi undang-undang.


Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Pemerintah sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah proses penyusunan sebagai usul inisiatif DPR selesai.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Pemerintah bahkan menargetkan penyelesaian paling lambat akhir Desember 2026.


Sementara itu, Komisi III DPR RI menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sejumlah kunjungan kerja. DPR menargetkan proses pembahasan terus dikebut hingga dapat disahkan pada Desember 2026.


Tuntutan Pengesahan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama dalam aksi 27 Agustus 2026. Sejumlah kelompok masyarakat mendesak DPR segera menyelesaikan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.


Meski mendapat desakan kuat, pembahasan RUU tetap menjadi perhatian karena aturan mengenai perampasan aset harus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas aset tersebut.


Anggota Komisi III DPR juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan pencegahan agar mekanisme perampasan aset tidak berubah menjadi sarana kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan.


Dengan perkembangan tersebut, RUU Perampasan Aset diperkirakan tetap menjadi salah satu isu hukum dan politik yang paling banyak mendapat perhatian publik hingga akhir 2026. Masyarakat kini menunggu realisasi komitmen DPR untuk membawa regulasi tersebut menuju pengesahan pada Desember mendatang.



(TimRed)



Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال