Rapat Komite SMPN 2 Cibal Sepakati Iuran Rp500 Ribu per Siswa, Guru Paruh Waktu Disorot

 

RUTENG, NTT, Liputan62.net-

SMPN 2 Cibal, kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menggelar rapat komite sekolah dalam rangka membahas program dan kebutuhan pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite Tahun Pelajaran 2025/2026.

Rapat berlangsung di ruang rapat SMPN 2 Cibal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dan dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari orang tua siswa, guru, pengurus komite sekolah, serta aparat Desa Perak, Beamese, dan Lando.

Agenda awal rapat diisi dengan penyampaian laporan keuangan dana komite oleh Bendahara SMPN 2 Cibal, Stanislaus Lewa, S.Pd.

Dalam laporan tersebut, Stanislaus memaparkan secara rinci penggunaan dana komite selama Tahun Pelajaran 2025/2026. Setelah laporan disampaikan, orang tua siswa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun masukan.

Stanislaus Lewa menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat hal-hal dalam pengelolaan keuangan yang belum dipahami secara jelas oleh orang tua siswa.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

“Apabila dalam pengelolaan keuangan masih ada hal-hal yang kurang jelas, kami mohon maaf. Terima kasih atas kerja sama yang baik antara lembaga pendidikan dan orang tua murid,” ujar Stanislaus.

Iuran Komite Disepakati Rp500 Ribu per Siswa

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rancangan anggaran sekolah untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 oleh Ketua Komite SMPN 2 Cibal, Aloysius Jehuman.

Ia menjelaskan bahwa rancangan anggaran tersebut disusun bersama pihak sekolah dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan pendidikan. Namun, rancangan itu masih terbuka untuk dibahas dan disepakati bersama oleh pihak sekolah dan orang tua siswa.

Dengan jumlah siswa sebanyak 235 orang, rapat akhirnya menyepakati besaran kontribusi komite sebesar Rp500.000 per siswa untuk satu tahun pelajaran.

Besaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan pos-pos pembiayaan yang telah dirancang.


Untuk meringankan beban orang tua siswa, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap hingga maksimal lima kali cicilan. Orang tua siswa juga dipersilakan menyelesaikan pembayaran dalam dua atau tiga tahap apabila memiliki kemampuan.

“Kami menyepakati bersama beban sebesar Rp500.000 per siswa per tahun. Pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan orang tua, maksimal lima kali pembayaran,” jelas Aloysius Jehuman.

Siswa Yatim Piatu Dibebaskan dari Iuran Komite

Dalam rapat tersebut, Kepala SMPN 2 Cibal, Stefanus Aron, S.Pd.Gr, menyampaikan kebijakan khusus bagi siswa yang berada dalam kondisi sosial tertentu.

Ia menegaskan bahwa siswa yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia atau berstatus yatim piatu akan dibebaskan dari pungutan dana komite sekolah.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari peserta rapat yang ditandai dengan tepuk tangan.

Menurut Stefanus, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian sekolah terhadap kondisi peserta didik sekaligus upaya agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi hambatan bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara sekolah, orang tua siswa, komite, dan pemerintah desa.

“Kerja sama yang baik antara lembaga pendidikan, orang tua siswa dan pemerintah desa sangat penting untuk bersama-sama memajukan pendidikan,” katanya.

Stefanus mengajak orang tua siswa untuk menyampaikan setiap persoalan melalui komunikasi yang baik dengan pihak sekolah maupun pengurus komite.

Menurutnya, pendekatan kekeluargaan harus tetap dikedepankan sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog.

Kepala Sekolah Soroti Honor Guru Paruh Waktu

Selain membahas anggaran sekolah dan dana komite, rapat juga menyinggung kondisi guru paruh waktu, khususnya terkait besaran honor yang diterima.

Stefanus Aron mengaku prihatin dengan kondisi guru paruh waktu yang menerima honor sekitar Rp300.000 per bulan.

Namun, ia menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan tambahan penghasilan kepada guru paruh waktu melalui dana BOS maupun dana komite apabila hal tersebut tidak diperbolehkan dalam petunjuk teknis pengelolaan keuangan sekolah.

Ia meminta para guru memahami bahwa pengelolaan dana sekolah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta maaf kepada guru paruh waktu karena sesuai aturan, mereka tidak diperbolehkan mendapatkan tambahan gaji dari dana BOS maupun dana komite sekolah. Saya harus menjalankan pengelolaan keuangan sesuai juknis dan tidak boleh keluar dari aturan,” tegas Stefanus.

Komite Minta Pemerintah Evaluasi Honor Guru Paruh Waktu

Keprihatinan terhadap kondisi guru paruh waktu juga disampaikan salah seorang anggota komite, Aloysius Harum.

Ia meminta pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Manggarai maupun Pemerintah Provinsi NTT, mempertimbangkan kembali besaran honor yang diterima guru paruh waktu.

Menurut Aloysius, beban dan tanggung jawab guru dalam menjalankan tugas pendidikan setiap hari perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran honor.

Ia mempertanyakan apakah penghasilan Rp300.000 per bulan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru, terlebih bagi mereka yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.

“Apakah guru-guru paruh waktu layak digaji seperti itu dengan beban tugas yang mereka jalankan setiap hari? Apakah bisa hidup dengan gaji Rp300.000 setiap bulan, sementara sebagian dari mereka sudah berkeluarga dan memiliki istri serta anak?” ujar Aloysius.

Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan terkait honor guru paruh waktu agar lebih sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.

Rapat Komite SMPN 2 Cibal berlangsung dalam suasana aman, tertib, lancar, serta mengedepankan semangat persaudaraan dan kekeluargaan.

Pembahasan berbagai agenda sekolah untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 tersebut diharapkan menjadi dasar bagi terbangunnya kerja sama yang semakin kuat antara sekolah, komite, orang tua siswa, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di wilayah Cibal.   

Sumber : Indometro


Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال