Polsek Bukit Kemuning Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi Handphone dan Uang Tunai


Bukitkemuning, liputan62.net

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Polda Lampung, di bawah pimpinan AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana pada Sabtu (25/07/2026).
Penangkapan pelaku berinisial EZ (52) dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Juli 2026, yang dilaporkan oleh korban, Hapsah Faramita (25), warga Bukit Kemuning.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, RT 003/RW 004, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kejadian bermula saat korban bersama suaminya baru saja tiba di rumah menggunakan satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry TS 120 warna hitam. Saat masuk ke dalam rumah, korban baru menyadari bahwa tas selempang warna hitam miliknya tertinggal di dalam mobil (kursi depan sebelah kiri).
Di dalam tas tersebut terdapat:
1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y27 warna Biru;
Uang tunai sebesar Rp900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Namun, ketika korban hendak mengambil tas tersebut kembali ke mobil, barang-barang tersebut sudah hilang. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi dan tidak membuahkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning guna penanganan hukum lebih lanjut. 

Sumber: sergap24.info

Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال