Dugaan Pengondisian Jual Beli Seragam SMKN 1 Tubaba Disorot, SIKAD Desak Disdikbud Periksa Sekolah

 

TUBABA , Liputan62.net-

Dugaan praktik pengodisian jual beli seragam di lingkungan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (Tubaba) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Ketua Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD) Provinsi Lampung.

Riswan ketua SIKAD mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung,Thomas Amirco, tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pihak SMKN 1 Tubaba apabila dugaan tersebut terbukti benar.


Menurut Riswan, persoalan ini menjadi serius karena disebut tetap berjalan di tengah adanya surat edaran Disdikbud Provinsi Lampung yang melarang praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.


"Semestinya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus tegas. Jika benar pihak sekolah tetap menjalankan praktik yang bertentangan dengan surat edaran dinas, tentu hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan nama baik dunia pendidikan," ujar Riswan.kepada media (11/08/2026).


Ia menilai, dugaan pengabaian terhadap kebijakan Disdikbud tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika benar terjadi, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.


"Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan dinas hanya menjadi formalitas dan tidak memiliki kekuatan di lapangan. Karena itu, harus ditelusuri siapa yang mengondisikan, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang mendapatkan keuntungan apabila praktik jual beli seragam tersebut memang benar terjadi," tegasnya.


Riswan meminta Disdikbud tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan.


"Telusuri terlebih dahulu seluruh informasi dan bukti yang beredar. Jangan hanya mendengar dari satu pihak. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar ada praktik jual beli seragam yang melanggar ketentuan, maka harus ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Bahkan jika diperlukan, lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah maupun pihak-pihak yang terbukti terlibat," katanya.


Tak berhenti pada persoalan seragam, Riswan juga meminta Disdikbud Provinsi Lampung tidak mengabaikan dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tubaba.

Sumber : Ungkapfakta


Lebih baru Lebih lama





نموذج الاتصال